Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 67 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. prinsip-prinsip pinjaman;
b. kebijakan pinjaman;
c. persyaratan pinjaman;
d. pelaksanaan pinjaman; dan
e. ketentuan penutup.
6
Koreksi Anda
