Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi perbaikan dan/atau penggantian:
a. bagian bangunan, komponen, dan bahan bangunan; serta
b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
(2) Perawatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen:
a. rencana teknis perawatan bangunan; dan
b. pelaksanaan konstruksi.
8
(3) Kerusakan bangunan yang memerlukan perawatan berupa perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas tingkatan kerusakan:
a. ringan;
b. sedang; atau
c. berat.
(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara rutin;
b. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
c. sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
