Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi jenis pekerjaan:
a. kebersihan;
b. kerapian;
c. pemeriksaan;
d. pengujian;
e. perbaikan;
f. penggantian; dan/atau
g. kegiatan sejenis lainnya terhadap komponen, bahan, atau perlengkapan bangunan gedung.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
