Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi jenis pekerjaan: a. kebersihan; b. kerapian; c. pemeriksaan; d. pengujian; e. perbaikan; f. penggantian; dan/atau g. kegiatan sejenis lainnya terhadap komponen, bahan, atau perlengkapan bangunan gedung. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda