Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi: a. sosialisasi pemanfataan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama; b. pengoperasian peralatan utilitas, mekanikal elektrikal, elektronika, dan perlengkapan bangunan di dalam dan di luar bangunan gedung; c. pengoperasian jalan, drainase, sanitasi, parkir, dan penerangan terhadap tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama; d. penyelenggaraan keamanan dan kebersihan; e. pengamatan, penjagaan, dan pengoperasian pintu masuk, serta keluar lingkungan rumah susun; f. penagihan dan administrasi biaya pengelolaan Sarusun sewa pada rumah susun umum atau rumah susun khusus; g. pengelolaan dan administrasi biaya pengelolaan rumah susun dan penghuni Sarusun secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab; dan h. pengorganisasian penghuni Sarusun. (2) Pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. sesuai dengan kebutuhan. 7
Koreksi Anda