Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola dalam menjalankan pengelolaan rumah susun menerima biaya pengelolaan.
(2) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. iuran pemilik dan/atau penghuni; dan
b. biaya pelayanan.
(3) Penghitungan besarnya biaya pengelolaan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
(4) Iuran pemilik dan/atau penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibebankan kepada pemilik dan/atau penghuni berdasarkan NPP.
(5) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan biaya pemanfaatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh PPPSRS.
Koreksi Anda
