Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola dalam menjalankan pengelolaan rumah susun menerima biaya pengelolaan. (2) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. iuran pemilik dan/atau penghuni; dan b. biaya pelayanan. (3) Penghitungan besarnya biaya pengelolaan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan. (4) Iuran pemilik dan/atau penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibebankan kepada pemilik dan/atau penghuni berdasarkan NPP. (5) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan biaya pemanfaatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh PPPSRS.
Koreksi Anda