Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
Dalam mengelola rumah susun komersil sewa berupa kondomonium hotel (kondotel), pelaku pembangunan dapat mengelola sendiri atau menunjuk badan pengelola yang berbadan hukum.
Koreksi Anda
