Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus berbadan hukum yang dibuat di hadapan/oleh notaris. (2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai Izin Usaha dari Wali Kota.
Koreksi Anda