Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) PPPSRS melakukan pengelolaan rumah susun.
(2) Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. kegiatan operasional;
b. pemeliharaan; dan
c. perawatan terhadap bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(3) Dalam pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPSRS dapat menunjuk pengelola.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
