Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan terhadap PPPSRS. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap: a. pembentukan PPPSRS; b. pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap pengelolaan yang dilakukan secara berkala; dan c. penyelesaian permasalahan PPPSRS. (3) Pengendalian penyelenggaraan rumah susun pada tahap pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS; dan b. pengawasan terhadap pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas. 11
Koreksi Anda