Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan PPPSRS ditujukan kepada Wali Kota melalui Dinas. 10 (2) Syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat permohonan; dan b. akta pendirian yang telah disahkan dan dilampiri dengan AD/ART; c. dokumen pendukung meliputi: 1. notulensi rapat persiapan maupun rapat-rapat lainnya; 2. Berita Acara Pemilihan Pengurus dan Berita Acara Musyawarah Besar Pemilik/Penghuni Rumah Susun; 3. AD/ART; 4. dokumen lain yang dibutuhkan.
Koreksi Anda