Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 65 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGESAHAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan PPPSRS dilakukan dengan pembuatan akta badan hukum yang disahkan oleh Wali Kota.
(2) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kedudukan sebagai badan hukum.
(3) PPPSRS dibentuk untuk mengurus kepentingan para
pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghunian benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama.
4
Koreksi Anda
