Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 58 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DERAH PEMERINTAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sensus Barang Milik Daerah ini dilaksanakan oleh: a. Panitia Sensus yang terdiri dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, dan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8 b. Tim Verifikasi Sensus yang terdiri dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Inspektorat; c. Tim Sensus Barang Milik Daerah. (2) Panita Sensus dan Tim Verifikasi Sensus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Wali Kota. (3) Tim Sensus sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Koreksi Anda