Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 58 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DERAH PEMERINTAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Sensus Barang Milik Daerah ini dilaksanakan oleh:
a. Panitia Sensus yang terdiri dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, dan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8
b. Tim Verifikasi Sensus yang terdiri dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Inspektorat;
c. Tim Sensus Barang Milik Daerah.
(2) Panita Sensus dan Tim Verifikasi Sensus sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Wali Kota.
(3) Tim Sensus sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Koreksi Anda
