Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pegawai mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e berkedudukan sebagai pegawai mitra RSUD yang diangkat dan diberhentikan oleh mitra kerjasama RSUD yang bertugas memberikan layanan kesehatan yang dikerjasamakan.
(2) Pegawai mitra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah tenaga yang melaksanakan tugas di RSUD sesuai perjanjian kerja dengan pihak mitra kerjasama dan penggajiannya dibayarkan oleh pihak mitra kerjasama.
(3) Pegawai mitra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban untuk mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di RSUD Kota Bogor.
Koreksi Anda
