Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Pegawai out sourching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan pegawai yang direkrut melalui pihak ketiga (penyedia) sebagai tenaga pendukung di bidang kebersihan, transportasi, dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
