Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berkedudukan sebagai pegawai RSUD yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja.
(2) Pegawai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas di RSUD untuk masa kerja paling singkat 3 (tiga) bulan dan dapat diperbaharui atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan.
(3) Evaluasi kinerja pegawai kontrak dilakukan oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perpanjangan kontrak.
Koreksi Anda
