Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cuti tahunan diberikan kepada pegawai yang telah bekerja secara terus menerus selama 1 (satu) tahun, dengan memperoleh hak cuti selama paling lama 12 (dua belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun dan dapat dilaksanakan paling banyak 6 (enam) hari berturut-turut dan paling sedikit 1 (satu) hari untuk 1 (satu) kesempatan, kecuali karena keadaan tertentu yang disetujui oleh pejabat pemberi izin cuti. (2) Hak atas cuti tahunan hanya berlaku dalam tahun berjalan, kecuali ada perintah penangguhan untuk kepentingan RSUD secara tertulis. (3) Cuti tahunan yang tidak bisa dilaksanakan karena kepentingan RSUD dilaksanakan pada tahun kerja berikutnya, dengan ketentuan hak cutinya adalah sebanyak hari cuti yang ditangguhkan ditambah 12 (dua belas) hari kerja untuk hak cuti tahun berjalan. (4) Cuti tahunan/sisa cuti tahunan dapat diambil kembali paling kurang 1 (satu) bulan setelah pengambilan cuti sebelumnya. (5) Cuti tahunan diberikan oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan pegawai dalam formulir yang telah disediakan paling kurang 2 (dua) hari sebelumnya. (6) Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. (7) Dalam pemberian cuti tahunan atau libur hari raya, maka Direktur atau pejabat yang ditunjuk dapat mempertimbangkan pelaksanaannya dengan tetap mempertimbangkan pelayananan umum terhadap masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan lebih lanjut tentang cuti tahunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda