Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Masa kerja yang diperhitungkan untuk MENETAPKAN gaji pokok bagi pegawai adalah:
a. masa kerja tambahan yang diberikan sebagai penghargaan atas pendidikan profesi yang telah ditempuh;
b. pengalaman kerja sebelum pengangkatan di RSUD harus memenuhi syarat-syarat:
1. paling sedikit pengalaman kerja selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
2. memiliki bukti otentik yang sah, jelas dan benar; dan
3. diberhentikan dengan hormat atau atas permohonan sendiri.
Koreksi Anda
