Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa kerja yang diperhitungkan untuk MENETAPKAN gaji pokok bagi pegawai adalah: a. masa kerja tambahan yang diberikan sebagai penghargaan atas pendidikan profesi yang telah ditempuh; b. pengalaman kerja sebelum pengangkatan di RSUD harus memenuhi syarat-syarat: 1. paling sedikit pengalaman kerja selama 6 (enam) bulan berturut-turut; 2. memiliki bukti otentik yang sah, jelas dan benar; dan 3. diberhentikan dengan hormat atau atas permohonan sendiri.
Koreksi Anda