Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a berkedudukan sebagai pegawai RSUD yang diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota atau pejabat yang diberi kuasa untuk mengangkat dan memberhentikan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil RSUD. (2) Pegawai tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas di RSUD sampai dengan batas usia 55 (lima puluh lima) tahun. (3) Evaluasi kinerja Pegawai tetap dilakukan setiap tahun. (4) Pegawai tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat dalam jabatan struktural tertentu dan jabatan non struktural/fungsional di lingkungan RSUD berdasarkan kebutuhan, setelah menandatangani Pakta Integritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda