Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) RSUD wajib mengikutsertakan pegawai dalam asuransi tenaga kerja (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan).
(2) Ketentuan mengenai pembayaran dan besaran asuransi tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
