Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RSUD wajib mengikutsertakan pegawai dalam asuransi tenaga kerja (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan). (2) Ketentuan mengenai pembayaran dan besaran asuransi tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda