Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi diberikan kepada pegawai yang telah melakukan pelanggaran tehadap larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: a. melakukan tindakan yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat RSUD Kota Bogor; b. menyalahgunakan wewenang; c. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; d. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik RSUD Kota Bogor secara tidak sah; e. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, teman kerja atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan RSUD Kota Bogor; f. melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; g. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; h. menjadi anggota dan pengurus partai politik; i. turut serta dalam kampanye calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN/Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan cara teribat dalam kegiatan kampanye. (3) Bentuk sanksi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penurunan jabatan setingkat lebih rendah d. pembebasan dari jabatan e. pemberhentian dengan hormat; atau f. pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Tata cara pemberian sanksi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda