Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan pegawai diberikan kepada pegawai yang berprestasi, berdedikasi, dan memiliki integritas dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2) Bentuk penghargaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
