Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan pegawai diberikan kepada pegawai yang berprestasi, berdedikasi, dan memiliki integritas dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. (2) Bentuk penghargaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda