Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Kepada pegawai diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pegawai sesuai dengan kebutuhan RSUD.
(2) Kesempatan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukan bagi pegawai yang telah memasuki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dan/atau sesuai kebutuhan serta kemampuan RSUD.
(3) Pendidikan dan pelatihan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan lanjutan/formal; dan
b. seminar/workshop/kursus dan kegiatan lainnya.
Koreksi Anda
