Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya diberikan kepada:
a. pegawai yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih secara terus menerus, sebesar 1 (satu) bulan gaji terakhir; dan
b. pegawai yang telah bekerja paling kurang selama 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, yang diberikan secara proporsional dengan masa kerja, dengan perhitungan:
masa kerja x gaji terakhir 12
(2) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya.
(3) Pegawai yang bekerja pada saat hari raya dan 1 (satu) hari sesudahnya diberikan uang kompensasi yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(4) Pegawai yang ditugaskan piket pada saat libur cuti bersama, hari raya dan 1 (satu) hari sesudahnya diberikan uang kompensasi yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Koreksi Anda
