Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Setiap pegawai wajib menjadi anggota koperasi RSUD, sebagai wadah untuk menyelenggarakan peningkatan kesejahteraan pegawai RSUD yang perlu diberi peluang serta didorong pengembangannya dalam berbagai usaha.
Koreksi Anda
