Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) RSUD memberikan fasilitas kesehatan bagi pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitasi pemeliharaan kesehatan pegawai RSUD dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda
