Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RSUD memberikan fasilitas kesehatan bagi pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitasi pemeliharaan kesehatan pegawai RSUD dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda