Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi pegawai yang meninggalkan pekerjaan karena mendapat izin dari direktur tetap diberikan upah dengan kepentingan sebagai berikut: a. pegawai menikah : 3 (tiga) hari b. menikahkan anaknya : 2 (dua) hari c. mengkhitankan, membaptiskan anak : 1 (satu) hari d. istri melahirkan : 2 (dua) hari e. suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia : 2 (dua) hari f. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 (satu) hari
Koreksi Anda