Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Bagi pegawai yang meninggalkan pekerjaan karena mendapat izin dari direktur tetap diberikan upah dengan kepentingan sebagai berikut:
a. pegawai menikah
: 3 (tiga) hari
b. menikahkan anaknya
: 2 (dua) hari
c. mengkhitankan, membaptiskan anak
: 1 (satu) hari
d. istri melahirkan
: 2 (dua) hari
e. suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia
: 2 (dua) hari
f. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
: 1 (satu) hari
Koreksi Anda
