Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak berada di tempat kerja dan tidak melakukan tugas kedinasan dikelompokkan menjadi: a. meninggalkan tugas/pekerjaan dengan izin dan mendapat gaji pokok penuh; dan b. meninggalkan tugas/pekerjaan dengan izin dan/atau tanpa izin disertai pemotongan gaji pokok.
Koreksi Anda