Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak berada di tempat kerja dan tidak melakukan tugas kedinasan dikelompokkan menjadi:
a. meninggalkan tugas/pekerjaan dengan izin dan mendapat gaji pokok penuh; dan
b. meninggalkan tugas/pekerjaan dengan izin dan/atau tanpa izin disertai pemotongan gaji pokok.
Koreksi Anda
