Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Selama pegawai menjalani cuti, maka pegawai yang bersangkutan tetap mendapat gaji pokok penuh kecuali untuk cuti di luar tanggungan dan cuti lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pegawai yang sedang menjalani cuti tahunan dapat dipanggil kembali karena kepentingan dinas mendesak, maka jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
