Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun Direktur Non Pegawai Negeri Sipil adalah 60 (enam puluh) tahun dan batas usia pensiun Wakil Direktur Non PNS adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
(2) Pegawai Tetap Non Pegawai Negeri Sipil yang memangku suatu jabatan Struktural, penempatannya dibatasi paling lama 4 (tahun) tahun dalam satu jabatan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan dengan tidak melewati batas usia pensiun.
(3) Untuk menambah wawasan, pengalaman dan pengembangan karier dalam jabatan, kepada Pegawai Tetap Non Pegawai Negeri Sipil yang memangku suatu jabatan struktural lebih dari 4 (empat) tahun diberikan kesempatan untuk alih tugas dalam jabatan yang setara atau lebih tinggi sepanjang formasinya memungkinkan sesuai dengan hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
