Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; b. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai RBA BLUD; c. memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya; dan d. tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya. (2) Pejabat teknis BLUD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. (3) Pelaksanaan tugas pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkaitan dengan mutu, standardisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya.
Koreksi Anda