Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin BLUD bertindak selaku pengguna anggaran/pengguna barang atau kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang pada SKPD atau unit kerja pada SKPD yang dipimpinnya.
(2) Dalam hal pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai pengguna anggaran/pengguna barang atau kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
Koreksi Anda
