Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota. (2) Pemimpin BLUD bertanggung jawab kepada kepala Wali Kota. (3) Pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD.
Koreksi Anda