Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota.
(2) Pemimpin BLUD bertanggung jawab kepada kepala Wali Kota.
(3) Pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD.
Koreksi Anda
