Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemimpin; b. pejabat teknis. (2) Sebutan pemimpin dan pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di RSUD.
Koreksi Anda