Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai diberikan gaji pokok berdasarkan golongan yang ditetapkan dalam daftar skala gaji berdasarkan Keputusan Direktur sesuai Surat Pengangkatan Pegawai. (2) Pegawai diberikan upah kerja lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Koreksi Anda