Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak memperoleh gaji berdasarkan peraturan penggajian yang berlaku di RSUD dan tunjangan sesuai kemampuan serta memperhatikan peraturan upah minimum. (2) Pemberian gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem yang terpadu, yang mencakup kedudukan pegawai dalam kerangka struktur organisasi, jabatan, golongan, serta tugas dan tanggung jawabnya. (3) Jenis jabatan serta besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur.
Koreksi Anda