Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Kenaikan gaji dapat dilakukan berdasarkan kebijakan direktur dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan RSUD.
Koreksi Anda
