Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak memperoleh gaji berdasarkan peraturan penggajian yang berlaku di RSUD dan tunjangan sesuai kemampuan serta memperhatikan peraturan upah minimum.
(2) Pemberian gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terpadu, yang mencakup kedudukan pegawai dalam kerangka struktur organisasi, jabatan, golongan serta tugas dan tanggung jawabnya.
(3) Jenis jabatan serta besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur.
Koreksi Anda
