Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan golongan kepegawaian merupakan penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai terhadap RSUD. (2) Kenaikan golongan reguler dan penyesuaian ijazah bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur. (3) Kenaikan golongan yang merubah jenis jabatan bagi pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional tertentu harus lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda