Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pegawai untuk pertama kalinya dilakukan berdasarkan golongan kepegawaian mengacu kepada golongan kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(2) Pengangkatan pertama pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan nyata guna mengisi formasi yang sudah ditentukan sebelummya.
Koreksi Anda
