Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Pegawai RSUD mempunyai kewajiban:
a. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Repubik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintah yang sah
b. mentaati semua peraturan perundangan dan kebijakan yang berlaku;
c. melaksanakan tugas kedinasan
selama
jam dinas dengan jujur, cermat, teliti dan penuh tanggung jawab serta bersedia menanggung segala akibat yang terjadi karena kelalaiannya;
d. memberi keterangan benar dan jujur mengenai diri sendiri maupun pekerjaannya kepada atasan;
e. menciptakan dan menjaga suasana lingkungan kerja yang aman tertib dan bersih;
f. menjaga hubungan kerja yang kondusif dan harmonis;
g. memberikan pelayanan kepada masayarakat secara profesional, kompeten, jujur, transparan, dan tidak diskriminatif;
h. melaksanakan dan mengamankan pekerjaan pimpinan;
i. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat yang berwenang;
j. menunjukan integritas keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan;
k. menyimpan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melaporkan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan dan merugikan RSUD;
m. menghindari segala hal yang dapat merugikan kepentingan RSUD;
n. memakai pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di RSUD;
o. mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku;
p. setiap pegawai dalam melaksanakan tugas diwajibkan untuk:
1. datang dan pulang dari tempat kerja sesuai dengan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh RSUD;
2. melakukan absensi;
3. bekerja secara tekun, sungguh-sungguh, dan dengan penuh tanggung jawab.
4. bekerja dengan baik dan benar, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan;
5. tidak meninggalkan tempat kerja/pekerjaan/tugas dari atasan pada jam kerja, kecuali pada waktu istirahat atau karena urusan pekerjaan yang berkaitan dengan tugas/kedinasan serta diketahui atau seizin atasan;
6. tidak pulang sebelum jam kerja berakhir, kecuali atas izin atasan, yang dibuktikan dengan surat izin meninggalkan pekerjaan;
7. tidak merokok di lingkungan RSUD/tempat kerja pada waktu istirahat dan di area yang telah ditentukan.
8. memakai tanda pengenal/identitas pegawai;
9. memakai pakaian dinas/seragam pada waktu yang telah ditetapkan;
10. memakai pakaian non dinas/seragam yang sopan/formal serta patut dan layak;
11. menjaga dan memelihara alat/barang inventaris milik RSUD;
12. tidak melakukan aktivitas lain selain yang berkaitan dengan pekerjaan kedinasan;
13. tidak membawa anak ke tempat kerja, kecuali untuk berobat atau hal lain yang dapat ditoleransi oleh RSUD;
dan
14. memakai sepatu kerja kecuali saat jam istirahat dan saat olahraga.
Koreksi Anda
