Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai RSUD mempunyai kewajiban: a. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Repubik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintah yang sah b. mentaati semua peraturan perundangan dan kebijakan yang berlaku; c. melaksanakan tugas kedinasan selama jam dinas dengan jujur, cermat, teliti dan penuh tanggung jawab serta bersedia menanggung segala akibat yang terjadi karena kelalaiannya; d. memberi keterangan benar dan jujur mengenai diri sendiri maupun pekerjaannya kepada atasan; e. menciptakan dan menjaga suasana lingkungan kerja yang aman tertib dan bersih; f. menjaga hubungan kerja yang kondusif dan harmonis; g. memberikan pelayanan kepada masayarakat secara profesional, kompeten, jujur, transparan, dan tidak diskriminatif; h. melaksanakan dan mengamankan pekerjaan pimpinan; i. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat yang berwenang; j. menunjukan integritas keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan; k. menyimpan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. melaporkan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan dan merugikan RSUD; m. menghindari segala hal yang dapat merugikan kepentingan RSUD; n. memakai pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di RSUD; o. mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku; p. setiap pegawai dalam melaksanakan tugas diwajibkan untuk: 1. datang dan pulang dari tempat kerja sesuai dengan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh RSUD; 2. melakukan absensi; 3. bekerja secara tekun, sungguh-sungguh, dan dengan penuh tanggung jawab. 4. bekerja dengan baik dan benar, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan; 5. tidak meninggalkan tempat kerja/pekerjaan/tugas dari atasan pada jam kerja, kecuali pada waktu istirahat atau karena urusan pekerjaan yang berkaitan dengan tugas/kedinasan serta diketahui atau seizin atasan; 6. tidak pulang sebelum jam kerja berakhir, kecuali atas izin atasan, yang dibuktikan dengan surat izin meninggalkan pekerjaan; 7. tidak merokok di lingkungan RSUD/tempat kerja pada waktu istirahat dan di area yang telah ditentukan. 8. memakai tanda pengenal/identitas pegawai; 9. memakai pakaian dinas/seragam pada waktu yang telah ditetapkan; 10. memakai pakaian non dinas/seragam yang sopan/formal serta patut dan layak; 11. menjaga dan memelihara alat/barang inventaris milik RSUD; 12. tidak melakukan aktivitas lain selain yang berkaitan dengan pekerjaan kedinasan; 13. tidak membawa anak ke tempat kerja, kecuali untuk berobat atau hal lain yang dapat ditoleransi oleh RSUD; dan 14. memakai sepatu kerja kecuali saat jam istirahat dan saat olahraga.
Koreksi Anda