Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai RSUD mempunyai hak: a. mendapatkan gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendapatkan tunjangan sesuai dengan kemampuan RSUD; c. mendapatkan Jaminan kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapatkan cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh kesempatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kepentingan RSUD berdasarkan izin atau rekomendasi dari direktur.
Koreksi Anda