Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Pegawai RSUD mempunyai hak:
a. mendapatkan gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendapatkan tunjangan sesuai dengan kemampuan RSUD;
c. mendapatkan Jaminan kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapatkan cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh kesempatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kepentingan RSUD berdasarkan izin atau rekomendasi dari direktur.
Koreksi Anda
