Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pegawai ditetapkan oleh Direktur RSUD setelah calon dinyatakan lulus tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Keputusan pengangkatan pegawai ditetapkan setelah calon pegawai memahami, menyetujui, dan menandatangani Pakta Integritas.
Koreksi Anda