Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengadaan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Wali Kota dapat memberikan kewenangan kepada Direktur. (2) Kewenangan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pengadaan pegawai berkoordinasi dengan BKPSDA. (3) Pelaksanaan teknis pengadaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktur.
Koreksi Anda