Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibiitas, dan keadilan dalam rangka meningkatkan pelayanan RSUD.
Koreksi Anda