Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil RSUD terdiri atas: a. pejabat pengelola BLUD RSUD; dan b. pegawai. (2) Pejabat pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD RSUD dalam pemberian layanan. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. (4) Pengangkatan pejabat pengelola dan pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan BLUD, dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. (5) Pejabat pengelola dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. (6) Masa jabatan pejabat pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya. (7) Pengadaan pejabat pengelola dan pegawai dilaksanakan sesuai jumlah dan komposisi yang telah dikoordinasikan dengan BKPSDA.
Koreksi Anda