Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Wali Kota ini adalah: a. meningkatkan kualitas tenaga kesehatan dan non kesehatan, baik yang bersifat teknis fungsional maupun manajerial sesuai dengan kebutuhan; b. meningkatkan jumlah dan jenis tenaga sesuai standar yang berlaku; c. memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kepegawaian.
Koreksi Anda