Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
Penetapan Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pengelolaan RSUD sehingga mengoptimalkan kinerja rumah sakit.
Koreksi Anda
