Pasal I
Beberapa ketentuan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 9 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: