Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengajuan permohonan tertulis kepada Wali Kota kecuali untuk tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan/atau Direktur Rumah Sakit Umum Daerah untuk mendapatkan rekomendasi; b. Badan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan melakukan kajian; c. PNS yang lulus seleksi administrasi dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan, akan diikutsertakan dalam tes kesehatan; d. hasil tes kesehatan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang Baperjakat; e. PNS yang mendapat persetujuan berdasarkan hasil sidang Baperjakat, mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang; f. PNS yang tidak mendapatkan persetujuan berdasarkan hasil sidang Baperjakat, mendapatkan surat balasan penolakan dari pejabat yang berwenang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai lampiran-lampiran sebagai berikut: a. penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; b. salinan sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir; c. salinan sah keputusan pengangkatan CPNS; d. salinan sah keputusan pengangkatan PNS; e. salinan sah kartu pegawai; f. salinan ijazah terakhir; g. daftar riwayat hidup; h. surat keterangan nikah bagi yang mengikuti tugas suami/istri; i. salinan surat tugas suami/istri bagi yang mengikuti tugas suami/istri; j. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar/izin belajar; k. surat pernyataan tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat; l. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau sedang dalam proses peradilan dari Pengadilan Negeri setempat; m. surat pernyataan tidak sedang menjalani proses perceraian; n. surat keterangan tidak mempunyai hutang piutang dari bendahara; o. surat persetujuan mengikuti seleksi pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor; p. surat pernyataan tidak akan menuntut jabatan struktural (bermeterai); dan q. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan tugas di seluruh wilayah Daerah Kota (bermeterai); (3) Badan dapat melakukan pemeriksaan kinerja terhadap PNS yang mengajukan permohonan perpindahan melalui pemeriksaan rekam jejak secara langsung kepada pejabat yang berwenang di daerah asal.
Koreksi Anda