Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus perpindahan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah sebagai berikut: a. pangkat-golongan/ruang paling tinggi Penata Muda Tingkat I-III/b; b. usia paling tinggi pada saat menyampaikan permohonan 45 (empat puluh lima) tahun; c. lulus seleksi administrasi dan tes kesehatan yang dilaksanakan oleh Badan. (2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan apabila: a. PNS yang bersangkutan memiliki kompetensi khusus dan/atau menduduki jabatan fungsional yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Kota; b. PNS yang bersangkutan turut serta tugas kedinasan suami/isteri sebagai PNS, TNI/Polri; c. dengan persetujuan PPK bagi PNS dengan pangkat-golongan/ruang lebih tinggi dari Penata Muda Tingkat I-III/b dan/atau usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun.
Koreksi Anda